Sumenep, Mataperistiwa.id// Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pulau Kangean Sumenep Madura, menerima Remisi Umum di HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada hari Sabtu (17/08/2024).
Kegiatan penyerahan Remisi Umum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Arjasa Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, M. Irvan Muayat.
Dikesempatan itu, kegiatan upacara dihadiri langsung oleh Camat Arjasa, Kapolsek Kangean, Danramil Kangean serta seluruh petugas Lapas Kelas III Arjasa.
Dikesempatan kali ini, M. Irvan Muayat menyampaikan kepada para pimpinan instansi kami mengucapkan terimakasih atas kehadirannya diacara Remisi Umum Narapidana Lapas Kelas III Arjasa.
“Saat ini keberadaan Lapas kelas III Arjasa dihuni sebanyak 16 orang WBP, dari 16 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut 14 orang mendapatkan remisi sementara 2 orang WBP tidak mendapatkan remisi lantaran tidak memenuhi syarat dan dua orang WBP itu tidak mendapatkan remisi karena tengah menjalani pidana denda/subsider sehingga tidak memenuhi persyaratan,” Tuturnya.
Selanjutnya, Camat Arjasa Aynizar Sukma menyampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada WBP pada hari ini untuk menjadikan momentum untuk berkelakuan baik dam mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, Aynizar Sukma juga memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang memegang teguh integritas dan dedikasinya.
“Saya mengapresiasi seluruh jajaran Lapas Arjasa atas kerja kerasnya selama ini, dan selamat kepada WBP yang telah mendapatkan Remisi pada Tahun ini,” Ucapnya.
Dipengujung kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum Tahun 2024 pada salah satu WBP Lapas yang diserahkan langsung oleh Camat Arjasa selaku Pimpinan Daerah di Kangean.