BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), akhirnya terhenti. Pria tersebut berhasil diringkus oleh jajaran Polda Jawa Barat setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan di Majalaya
Taufik Hidayat diamankan petugas kepolisian di wilayah Majalaya Kabupaten Bandung. Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, yang membenarkan bahwa pelaku kini telah berada dalam penguasaan aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026) malam.
Meski rincian kronologi operasi penangkapan belum dipaparkan lebih jauh, Hendra memastikan bahwa pelaku diamankan di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di area Majalaya.
Apresiasi dari Gubernur Jabar
Keberhasilan penangkapan pelaku yang sempat menjadi sorotan publik ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui pernyataan resminya, Dedi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polda Jabar yang bertindak cepat dan taktis.
“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, dan penegakan hukum, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jabar beserta seluruh jajaran, mulai dari Dirkrimum, Dirkrimsus, Dir Siber, hingga Dir PPA yang telah berhasil menangkap pelaku biadab ini dengan cepat,” ungkap Dedi Mulyadi.
Komitmen Penegakan Hukum
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam proses penyidikan kasus penganiayaan dan penyekapan sadis yang dialami oleh korban asal Rancaekek, Kabupaten Bandung tersebut.
Pihak Polda Jabar menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatan keji yang telah dilakukannya.
Kasus ini sempat memicu kemarahan masyarakat luas.
Dengan tertangkapnya Taufik Hidayat, diharapkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga dapat terpenuhi.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan seluruh tindak pidana yang ia lakukan.





