Ungkap Fakta Kecelakaan Maut Indramayu, Polda Jabar Kerahkan Tim TAA Berbasis Analisis Ilmiah

INDRAMAYU, MATA-PERISTIWA.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat bergerak cepat dalam menangani kasus kecelakaan maut yang menelan 12 korban jiwa di Kabupaten Indramayu, Minggu (12/7/2026).

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara saintifik dan digital.

Investigasi Berbasis Teknologi

Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, menegaskan bahwa pengerahan tim TAA bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh dan akurat mengenai penyebab kecelakaan melalui pendekatan analisis ilmiah.

“Kami hadir di sini untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah guna membedah kronologi kejadian secara presisi. Langkah ini krusial untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan,” ujar Jimmy saat ditemui di Indramayu, Senin (13/7/2026).

Kronologi Sementara: Rentetan Tabrakan Beruntun

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, ini bermula saat mobil pikap berhenti di lajur kanan untuk berputar arah. Secara tiba-tiba, sebuah truk Hino boks menabrak bagian belakang pikap tersebut hingga terlempar ke jalur berlawanan, di mana sebuah truk lain melaju dari arah depan dan terjadi benturan keras.

Tragedi ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia—tiga di lokasi kejadian dan sembilan lainnya saat dalam perawatan medis. Selain itu, enam korban luka ringan hingga kini masih menjalani observasi intensif di RS Mitra Plumbon.

Status Hukum dan Pemeriksaan Saksi

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi, termasuk dua pengemudi kendaraan yang terlibat. Meski begitu, kepolisian belum menetapkan tersangka.

“Proses olah TKP masih berjalan. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan gelar perkara di Polres tuntas dilaksanakan,” tegas AKBP Jimmy.

Bacaan Lainnya

Peringatan Keras: Pikap Bukan untuk Angkut Penumpang

Menanggapi tingginya fatalitas dalam insiden ini, AKBP Jimmy mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Pihaknya mengingatkan bahwa penggunaan mobil pikap untuk mengangkut penumpang adalah pelanggaran hukum dan sangat berbahaya.

“Sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bak terbuka (pikap) dilarang keras mengangkut manusia. Tingkat fatalitasnya sangat tinggi karena kendaraan tersebut tidak dirancang untuk aspek keselamatan penumpang,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *