PN Tanjungpinang Menangkan Haldy Chan dalam Sengketa Lahan WR Supratman, Publik Pertanyakan Dasar Peralihan Hak

TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah membacakan putusan terkait sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi yang terletak di Jalan WR Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Majelis hakim menetapkan Haldy Chan sebagai pihak yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

Putusan perkara perdata dengan Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (18/6/2026).

Ringkasan Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dessy Deria Elisabeth Ginting, S.H., M.Hum., didampingi anggota Muhammad Ikhsan, S.H. dan Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H., memutuskan beberapa poin penting dalam amar putusannya:

  1. Penolakan Eksepsi: Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.

  2. Keabsahan Hak: Menetapkan Haldy Chan sebagai pemilik sah lahan melalui proses jual beli dengan Safdian Oktarina.

  3. Akta Jual Beli (AJB): Menyatakan AJB dan Pengoperan Hak Nomor 13 tertanggal 12 Agustus 2014 antara Safdian Oktarina dan Haldy Chan sah secara hukum.

  4. Status Surat: Majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 365/G-1/1982 atas nama Go A Soi sah dan mengikat. Sebaliknya, SKT Nomor 66/G-1/2000 atas nama Ani dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sorotan Publik terhadap Riwayat Peralihan Hak

Meskipun putusan telah ditetapkan, jalannya persidangan ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari pihak tergugat, Ani (istri almarhum Go A Soi). Publik menyoroti kejanggalan dalam alur peralihan hak atas tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah satu poin kritis yang menjadi perdebatan adalah mengenai surat kuasa yang digunakan oleh Safdian Oktarina pada tahun 2004 untuk mengalihkan lahan tersebut. Leni, salah satu pihak yang mengikuti jalannya persidangan, mempertanyakan dasar hukum majelis hakim yang memenangkan penggugat.

“Ada pertanyaan besar mengenai logika hukum dalam putusan ini. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal dunia pada tahun 1984 bisa memberikan surat kuasa pada tahun 2004? Kami menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dugaan surat kuasa palsu tersebut,” ujar Leni.

Selain itu, muncul keheranan mengapa Haldy Chan tidak menggugat pihak yang menjual tanah kepadanya (Safdian Oktarina), melainkan justru menggugat Ani selaku ahli waris sah. Hal ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi dan integritas dalam proses peradilan sengketa lahan ini.

Menanti Kepastian Hukum

Objek sengketa yang berbatasan dengan jalan raya di sisi utara dan Asrama Polri di sisi barat ini kini menjadi contoh krusialnya ketelitian dalam pembuktian riwayat tanah. Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai asal-usul perpindahan hak tanah tersebut guna menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya masih dimintai tanggapan mengenai langkah hukum lanjutan yang akan diambil merespons putusan tersebut. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *