BANDUNG, mata-peristiwa.id – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap aksi pembegalan sadis yang menyasar dua orang perempuan di wilayah Cigasong. Dalam waktu kurang dari satu pekan, polisi sukses meringkus dua dari tiga pelaku yang sempat melakukan kekerasan fisik terhadap korbannya sebelum membawa kabur barang berharga.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa pengejaran intensif selama tujuh hari membuahkan hasil dengan tertangkapnya DAF (19) dan GDR (20). Sementara itu, satu pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (27/3/2026) pagi di Jalan Lingkar Baribis-Panyingkiran. Dua orang korban, Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38), sedang berkendara menuju tempat kerja ketika tiba-tiba dipepet oleh para pelaku. Aksi tersebut berlangsung brutal; pelaku menarik pakaian korban hingga terjatuh dan mengancam menggunakan senjata tajam.
“Kekejaman pelaku terlihat saat salah satu korban, Resa, yang sudah tidak sadarkan diri tertimpa motor, justru diseret sejauh satu meter oleh pelaku yang hendak menguasai kendaraan tersebut,” ungkap Kapolres Majalengka dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak membiarkan tindak kekerasan jalanan tumbuh di wilayah hukum mereka.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasat Reskrim Polres Majalengka menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh jaringan ini tertangkap.
Kapolres pun kembali mengimbau warga agar tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada jam-jam rawan.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di Majalengka,” pungkasnya. Rasti


