GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Kuasa Hukum LBH PGRI Kabupaten Garut, Anton Widianto, S.H., angkat bicara untuk mengklarifikasi pernyataan Advokat Budi Rahardian, S.H., selaku kuasa hukum wartawan Ridwan Firdaus. Anton mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menyelesaikan polemik sengketa jurnalis dengan oknum guru berinisial TH ini dengan kepala dingin melalui jalur musyawarah kekeluargaan.
Klarifikasi ini merupakan hak jawab resmi Anton atas kekecewaan pihak Budi Rahardian yang dimuat di media mata-peristiwa.id terkait adanya komunikasi langsung antara pihak kuasa hukum PGRI dengan Ridwan Firdaus, Rabu (3/6/2026).
Komunikasi Konstruktif Bukan Pelanggaran Etik
Anton menegaskan bahwa jalinan komunikasi telepon yang dilakukannya kepada Ridwan Firdaus sama sekali tidak bermaksud melangkahi kewenangan hukum atau melanggar kode etik profesi advokat. Langkah tersebut diambil semata-mata karena hubungan pertemanan yang sudah terjalin jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.
“Saya dengan Pak Ridwan sudah saling kenal jauh sebelum berita ini muncul dan sudah beberapa kali bersama-sama menyelesaikan masalah yang lain. Jadi, jangan terlalu dibesar-besarkan. Sebagai pengacara PGRI, saya justru berterima kasih kepada beliau karena telah menjadi rekanan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan baik terhadap berbagai kebijakan publik,” ujar Anton, Rabu (3/6/2026).
Menurut Anton, komunikasi tersebut bertujuan positif sebagai langkah mediasi awal guna mengendalikan emosi, menjembatani perbedaan, dan mengarahkan kedua belah pihak pada solusi damai. Hal ini dinilai penting agar sengketa tidak berlarut-larut sekaligus menghindarkan kedua pihak dari risiko hukum yang lebih besar.
Batalkan Pertemuan Tatap Muka
Meski telah menyiapkan berkas jawaban somasi secara tertulis, pihak LBH PGRI memutuskan untuk menunda agenda kedatangan ke kantor hukum Budi Rahardian akibat munculnya pemberitaan yang dinilai menyudutkan posisi mereka.
“Awalnya saya berniat datang hari ini ke kantor Pak Budi untuk menanggapi persoalan ini dan mencari jalan keluar. Kami bahkan sudah menyiapkan jawaban somasi. Namun, karena ada pemberitaan hari ini yang menyudutkan kami, akhirnya kami putuskan untuk menunda dulu kedatangan tersebut,” ungkap Anton yang merupakan advokat di bawah naungan organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini.
Menanggapi tuduhan pelanggaran kode etik advokat yang dialamatkan kepadanya, Anton merespons dengan tenang. Ia menyatakan siap mengikuti segala aturan dan mekanisme resmi yang berlaku. “Saya pribadi tidak merasa melanggar kode etik apa yang telah disangkakan. Tuduhan itu biasa saja dan tidak terlalu berpengaruh bagi saya, karena semuanya ada proses dan ada aturannya,” tegasnya.
Bantah Penganiayaan dan Dorong Jalur Damai
Terkait substansi perkara utama, Anton menegaskan bahwa kliennya, oknum guru TH, sama sekali tidak pernah melakukan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pelapor. Pihak LBH PGRI kini telah menyiapkan serangkaian opsi serta strategi hukum mitigasi jika kasus ini terus bergulir di meja penyidik.
Kendati demikian, Anton menilai tidak ada masalah sosial yang tidak memiliki jalan keluar jika diselesaikan secara bijaksana tanpa mengedepankan ego kelompok.
“Persoalan apa sih yang tidak bisa diselesaikan? Solusi yang terbaik atas persoalan ini adalah diselesaikan secara kekeluargaan. Terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang selalu menjadi mitra bagi kami sebagai penegak hukum. Jika ada yang salah, kami memohon maaf bagi semua pihak,” pungkas Anton mengakhiri klarifikasinya. ***








