Polres Toba Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu 0,46 Gram Di Kecamatan Balige

TOBA MATA-PERISTIWA.ID 13/07/26- Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Toba kembali berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial B.J.T (36), warga Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, diamankan Tim Drugs Wolf Satres Narkoba Polres Toba saat diduga hendak menjalankan aksi peredaran sabu dengan modus “Peta” pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,46 gram yang disimpan di balik tembok pagar jalan. Paket tersebut diakui merupakan milik tersangka dan rencananya akan dijual kepada pembeli.

 

Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka menggunakan modus “Peta”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli untuk menghindari pertemuan langsung saat transaksi.

 

Bacaan Lainnya

Usai penangkapan, Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan. Namun, proses tersebut mendapat perlawanan dan diduga dihalangi oleh keluarga pelaku dan sejumlah pihak di lokasi.

 

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga S.I.K., Melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan adanya pihak-pihak yang menghalangi proses penggeledahan. Kami mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan narkoba, bukan justru menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.

 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Toba.

 

(S, Zebua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *