Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025

TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kabupaten Toba resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba, Senin (13/7/2026).

Laporan Realisasi Anggaran 2025

Dalam nota tersebut, Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menjabarkan kinerja keuangan daerah sepanjang tahun 2025. Dari rencana pendapatan sebesar Rp 1,28 triliun, realisasi pendapatan yang tercapai adalah sebesar Rp 1,22 triliun.

Rincian realisasi pendapatan tersebut meliputi:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 126,58 miliar.

  • Pendapatan Transfer: Rp 1,08 triliun.

  • Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp 10,20 miliar.

Di sisi belanja, realisasi mencakup belanja operasional sebesar Rp 826,73 miliar, belanja modal Rp 176,30 miliar, belanja tidak terduga Rp 20 juta, serta belanja transfer (bagi hasil pajak dan bantuan keuangan) sebesar Rp 240,93 miliar. Bupati berharap laporan ini dapat segera dibahas bersama DPRD demi akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyesuaian Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

Selain laporan pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga mengagendakan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Nota pengantar ini dibacakan oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian aturan ini dilakukan berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan RI agar selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Beberapa poin penyesuaian meliputi:

  1. Redefinisi Lokasi Pajak: Penyesuaian rumusan pemungutan pajak air tanah serta pajak mineral bukan logam dan batuan, yang kini dipastikan terhitung pada wilayah tempat pengambilan atau pemanfaatan objek pajak tersebut.

  2. Penghapusan Retribusi: Menghapus biaya retribusi untuk pelayanan administrasi tertentu (seperti legalisasi surat keterangan) guna menyesuaikan dengan ketentuan layanan kesehatan yang dikecualikan dari retribusi jasa umum.

Harapan bagi Pembangunan Toba

Wakil Bupati Toba menutup sesi dengan harapan agar seluruh Ranperda yang diusulkan dapat segera dibahas dan disetujui oleh anggota legislatif. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, dan transparan bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Toba di masa mendatang.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *