Respons Cepat Aduan Masyarakat, SPKT Polres Kotim Siaga Penuh 24 Jam

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat komitmennya sebagai garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Menindaklanjuti setiap aduan yang masuk pada Rabu (17/6/2026), jajaran SPKT langsung bergerak cepat memberikan pelayanan tanpa penundaan.

Prioritas Pelayanan Prima

Langkah taktis dan responsif ini selaras dengan instruksi Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kepala SPKT, Ipda Manjur Lubis, ditegaskan bahwa seluruh personel wajib menerapkan standar pelayanan prima yang mengedepankan transparansi dan penyelesaian masalah secara tuntas.

Di bawah kendali Perwira Pengawas (Pamapta), setiap laporan yang masuk diproses dengan prosedur yang cepat dan humanis, memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Integrasi Layanan Call Center 110

Selain memaksimalkan pelayanan tatap muka di Markas Komando, Polres Kotim juga memperluas jangkauan pemantauan keamanan melalui Layanan Call Center 110 Polri. Layanan bebas pulsa ini beroperasi penuh selama 24 jam dan terintegrasi langsung dengan unit patroli di lapangan.

“Layanan 110 ini memungkinkan kami untuk merespons setiap potensi gangguan Kamtibmas secara sedini mungkin. Dengan integrasi teknologi ini, jarak antara kepolisian dan masyarakat semakin dekat,” ujar Ipda Manjur Lubis.

Menjaga Stabilitas di Bumi Habaring Hurung

Melalui kombinasi pelayanan yang responsif di kantor serta pemanfaatan teknologi komunikasi, Polres Kotim optimis dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Bumi Habaring Hurung. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menekan angka gangguan keamanan, tetapi juga mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang kondusif. (Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *