Sempat Terjadi Kesalahpahaman, KCI Pastikan Penumpang Boleh Membawa Daging Mentah

Bandung, mata-peristiwa.id – Momentum Hari Raya Idul Adha identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat membawa daging kurban, termasuk menggunakan transportasi umum seperti kereta api. Di tengah momen tersebut, sempat terjadi kesalahpahaman terkait aturan membawa daging mentah di layanan Kereta Commuter Indonesia (KCI) jurusan Bandung–Padalarang. Rabu, 27 Mei 2026 di Stasiun Bandung.

Peristiwa tersebut dialami dua penumpang berinisial YN dan RS saat hendak menaiki KCI Bandung Raya di wilayah Bandung. Saat memasuki area stasiun, keduanya sempat mendapat pertanyaan dari petugas keamanan terkait barang bawaan yang mereka bawa.

YN mengaku membawa daging mentah yang telah dikemas rapi menggunakan kantong plastik dan tidak menimbulkan bau. Namun, dirinya sempat mendapat informasi dari salah satu petugas berinisial AL serta petugas security bahwa barang tersebut tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta.

Hal itu membuat YN  merasa bingung karena tidak mengetahui adanya aturan larangan membawa bahan makanan mentah di transportasi kereta api.

Untuk memastikan informasi tersebut sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, YN  kemudian menghubungi pihak Humas PT KAI Daop 2 Bandung guna meminta penjelasan resmi.

Dalam keterangannya, Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo melalui Assistant Manager Internal dan Eksternal Humasda KAI Daop 2 Bandung, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang penumpang membawa daging mentah ke dalam kereta api.

“Sejauh ini tidak ada edukasi terkait membawa daging mentah ke dalam kereta, apalagi membawa daging itu bukan hal yang dilarang di dalam bertransportasi menggunakan kereta api,” ujar nya saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp.

Sementara itu, Assistant Manager Internal dan Eksternal Humasda KAI Daop 2 Bandung, juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait layanan Kereta Commuter Indonesia berada di bawah kewenangan pihak KCI.

Bacaan Lainnya

“Kalau terkait KA Commuter line bandung raya  kebijakannya ada pada KCI, jadi silakan konfirmasi ke Manager Humas KCI,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sempat berkembang di masyarakat terkait adanya larangan membawa bahan makanan mentah saat menggunakan transportasi kereta api.

Menanggapi polemik tersebut, pihak KCI melalui saluran WhatsApp kembali memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya tidak ada larangan bagi penumpang membawa daging mentah ke dalam kereta api, selama dikemas dengan baik dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain.

“Sebetulnya tidak ada larangan untuk membawa daging, asalkan dipacking dengan baik, tidak hanya menggunakan kantong kresek yang berpotensi bocor dan menimbulkan rembesan sehingga menyebabkan bau. Sebaiknya dipacking tertutup rapat menggunakan styrofoam, box plastik, atau toples,” ujar sumber KCI.

Pihak KCI  juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi ke depan, khususnya terkait standar pengemasan barang bawaan berupa bahan makanan mentah pada layanan kereta jarak dekat seperti Commuter Line Bandung Raya.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Ini menjadi evaluasi kami ke depan terkait standar packaging ketika membawa daging mentah untuk kereta jarak dekat seperti Commuter Line Bandung Raya,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, di dalam kereta terdapat sejumlah aturan larangan yang telah tercantum melalui signage atau papan informasi, di antaranya larangan membawa barang berbau menyengat, barang mudah meledak, serta hewan peliharaan.

Karena itu, penumpang diimbau memastikan barang bawaan dikemas secara aman dan higienis agar tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan selama perjalanan menggunakan transportasi kereta api.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *