BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan pemahaman dan persepsi publik terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam, Kamis (30/7/2026).
Amsakar menegaskan secara terbuka bahwa para pengurus RT dan RW tidak bertugas untuk memungut atau menagih pajak di lapangan, melainkan hanya membantu pemerintah daerah dalam pemutakhiran data wilayah.
“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di garda terdepan masyarakat. Peran mereka dalam pemutakhiran data bertujuan untuk meningkatkan akurasi data pelayanan publik, bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar Achmad, Kamis (30/7/2026).
Pembagian Wewenang Perpajakan dan Optimalisasi Data
Amsakar menjelaskan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutan resminya berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam hanya membantu koordinasi pemutakhiran data wilayah agar dana bagi hasil pajak dapat dimaksimalkan untuk pembangunan daerah.
Sementara untuk sektor pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemko Batam terus melakukan pemutakhiran data internal agar lebih akurat dan sesuai aturan.
Insentif Rp51 Miliar dan Transparansi Anggaran
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pengurus RT dan RW dalam membantu pelayanan warga, Pemko Batam mengalokasikan insentif operasional secara rutin.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemko Batam telah menyalurkan anggaran lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.
-
Transparansi Anggaran: Seluruh pengelolaan dana insentif dan anggaran perpajakan diaudit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Digitalisasi Layanan (E-Tax): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam terus mengembangkan sistem e-tax agar warga mudah membayar pajak tanpa membebani tugas RT/RW.
-
Ruang Dialog: Pemko Batam berkomitmen rutin membuka ruang diskusi bersama Ketua RT/RW demi menjaga keharmonisan tata kelola pemerintahan.
“Langkah digitalisasi dan transparansi ini dilakukan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutup Amsakar.





