Polsek Rancaekek Polresta Bandung Ungkap Kasus Laporan Palsu Curas Demi Tutupi Judi Online Rp150 Juta

Mataperistiwa – BANDUNG – Unit Reskrim Polsek Rancaekek yang didukung Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus laporan palsu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang ternyata tidak pernah terjadi.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang pria berinisial RS(27), warga Kp. Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada 29 Juni 2025. Dalam laporannya, RS mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario serta ponsel miliknya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ditemukan kejanggalan dalam keterangan pelapor. Dari hasil pendalaman penyidikan, RS akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa belaka. Ia sengaja membuat laporan palsu dengan maksud untuk menutupi perbuatannya yang telah menghabiskan uang sebesar Rp150 juta milik ayah kandungnya yang tersimpan dalam rekening Bank BNI atas nama dirinya sendiri.

Uang tersebut, menurut pengakuan RS, digunakan untuk bermain judi online selama periode Mei hingga Juni 2025 hingga akhirnya habis tak bersisa. Takut ketahuan oleh keluarganya, ia kemudian merekayasa sebuah cerita seolah-olah dirinya menjadi korban curas.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain:

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2024
Handphone Realme C75 warna gold
Dompet berisi KTP, ATM, dan STNK atas nama R S
Print out rekening koran Bank BNI
Seragam satpam tempat pelaku bekerja di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran

Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Rancaekek, KOMPOL Deny Sunjaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku kini diproses hukum sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan wewenang hukum atau membuat laporan palsu karena tindakan seperti ini dapat merugikan banyak pihak dan akan tetap kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan hasil penyelidikan, dan kasus ini terus dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *