705 WBP Terima RU dan 3 Warga Binaan Lapsustik Pamekasan Dinyatakan Bebas Menerima RD

Pamekasan, Mataperistiwa.id// Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-80, sebanyak 708 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapatkan remisi umum (RU), serta 842 warga binaan menerima remisi dasawarsa (RD) tahun 2025.

Berdasarkan data, penerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 705 orang dan Remisi Umum (RU) II sebanyak 3 orang dengan total keseluruhan penerima RU adalah 708 orang.

Sementara itu, untuk Remisi Dasawarsa (RD) 2025, jumlah penerima mencapai 842 orang, terdiri atas:
RD I sebanyak 801 orang, RD II sebanyak 11 orang, RD Pidana Denda I sebanyak 27 orang dan RD Pidana Denda II (langsung bebas) sebanyak 3 orang.

Bacaan Lainnya

Sementara ada 3 warga binaan yang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Dasawarsa Pidana Denda II yaitu, Mohammad Jafar Hidayatullah, Kisdarmanto dan Waras Santoso

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pamekasan, Dr. Drs. KH. Kholilurrahman, SH., M.Si., di Aula Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, Kalapas Kelas IIA Pamekasan, serta sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Pamekasan.

Dikesempatan itu, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berbuat baik, menaati aturan, serta berusaha memperbaiki diri. Semoga setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kholilurrahman juga menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif sesuai aturan yang berlaku. Warga binaan yang masih menjalani register F, proses usulan remisi sebelumnya, menjalani hukuman subsider, maupun yang terkena pencabutan pembebasan bersyarat, belum dapat menerima remisi.

“Pemberian remisi ini, diharapkan kepada warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan tertib serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *