Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung – Polsek Dayeuhkolot bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial Instagram terkait seorang remaja asal Desa Citeureup yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga dibawa ke Kamboja. Informasi tersebut diterima pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H., bersama Panit Reskrim Ipda Sugianto, S.H., dan Bhabinkamtibmas Desa Citeureup langsung mendatangi rumah orang tua korban di Kampung Pasigaran, Desa Citeureup, untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman.
Korban diketahui bernama Rizki Nur Fadilah (lahir Bandung, 13 Mei 2007). Berdasarkan keterangan keluarga, Rizki awalnya berkenalan dengan seseorang melalui Facebook yang mengajaknya mengikuti seleksi sepak bola PSMS Medan. Pada 26 Oktober 2025, Rizki berangkat ke Jakarta dan dijemput menggunakan mobil Avanza.
Sehari kemudian, seseorang bernama Yoga Rustam menghubungi kakek Rizki dan menyampaikan bahwa Rizki diminta mengikuti sekolah sepak bola “Separta FC Jakarta Timur” yang disebut-sebut dapat membuka peluang karier.
Namun pada 28 Oktober 2025, Rizki sudah berada di Medan dan memberi kabar kepada temannya bernama Lukman. Keluarga kemudian menerima informasi bahwa Rizki akan dipindahkan ke Bali.
Pada 2 November 2025, keluarga mendapat kabar bahwa Rizki terbang dari Malaysia menuju Kamboja, dan pada 4 November 2025 Rizki menghubungi ayahnya bahwa ia telah berada di Kamboja serta mengaku telah ditipu.
Setelah melakukan pengecekan langsung, Kapolsek Dayeuhkolot melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Bandung dan Unit PPA Polresta Bandung untuk penanganan lebih lanjut, termasuk upaya pelacakan dan pendalaman dugaan TPPO.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara serius, terukur, dan melibatkan instansi terkait demi keselamatan dan pemulangan korban.


