Sengkarut Lahan Sitaan Jaminan, DPRD Sumut Desak OJK Audit Kredit Bank BTN dan BRI

MEDAN, MATA-PERISTIWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyaluran kredit perbankan. Desakan ini mencuat setelah dewan menemukan proyek perumahan yang dibiayai bank berdiri di atas lahan sengketa berstatus sita jaminan pengadilan.

Skandal ini dibongkar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut di Gedung Dewan, Kamis (25/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Prof. Usman Jafar dan Ketua Komisi C Roni Reynaldo Simatupang.

Forum ini dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, BPN Deli Serdang, manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, OJK, serta pihak pengadu, Dhody Thahir (sebelumnya ditulis Dodi Tahir), yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan.

Terbitkan 700 Sertifikat di Atas Tanah Sitaan Sejak 2002

DPRD Sumut mencium aroma kejanggalan yang sangat menyengat terkait bagaimana bisa ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit, dipecah, hingga dijadikan agunan (hak tanggungan) perbankan. Padahal, objek tanah tersebut berstatus sita jaminan pengadilan sejak tahun 2002 dan diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) II Mahkamah Agung Nomor 756 PK/Pdt/2021.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, mempertanyakan hilangnya asas kepatutan hukum dan perlindungan konsumen dalam proyek perumahan tersebut.

“Bagaimana bisa diterbitkan sertifikat, dilakukan pemecahan hingga mencapai lebih dari 700 bidang, bahkan dibangun kawasan perumahan, sementara tanah tersebut dalam sita jaminan pengadilan? Ini riwayat sengketa panjang yang mengorbankan masyarakat pembeli rumah,” cecar Landen Marbun.

Merespons tembakan dewan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang mengakui tanah tersebut masih berperkara. Sebagai langkah darurat, BPN kini telah membekukan (hold) status bidang tanah itu dari segala bentuk pelayanan pertanahan sampai ada keputusan inkrah.

Pembelaan Perbankan dan Pelanggaran Prudential Banking

Di sisi lain, DPRD Sumut mencecar pihak perbankan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam menyaring risiko hukum aset sebelum mencairkan kredit:

Bacaan Lainnya
  • Penjelasan Bank BTN: Perwakilan BTN berkilah bahwa seluruh pembiayaan perumahan yang mereka kucurkan sudah sesuai prosedur dan mengacu pada pemeriksaan legalitas dokumen yang berlaku pada saat itu.

  • Tindakan Bank BRI: Pihak BRI menyatakan hanya membiayai lima debitur. BRI langsung menghentikan total penyaluran pembiayaan baru di kawasan tersebut sejak menerima surat keberatan dari kuasa hukum pengadu pada Desember 2022.

Meski ada pembelaan, DPRD Sumut secara resmi mengeluarkan rekomendasi agar OJK turun tangan memeriksa analisis risiko hukum kedua bank tersebut. OJK diminta mengaudit apakah ada kelalaian fatal dalam penelusuran status tanah sebelum pembiayaan direalisasikan.

Dugaan Praktik Mafia Tanah Puluhan Tahun

Sementara itu, Dhody Thahir selaku korban pengadu, mengaku telah memperjuangkan hak atas tanahnya selama puluhan tahun. Ia memohon perlindungan hukum penuh atas dugaan praktik gurita mafia tanah yang bermain dalam proses peralihan hak dan pemecahan sertifikat secara ilegal tersebut.

Kuasa hukum pengadu, Wili Erlangga, S.H., mendesak BPN, BTN, dan BRI untuk membuka dokumen secara transparan ke publik guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas.

“Keterbukan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi nasabah yang telanjur membeli rumah. Semua instansi harus menghormati putusan hukum Mahkamah Agung,” tegas Wili.

DPRD Sumut menegaskan tidak akan tinggal diam. Dewan menjadwalkan pemanggilan ulang dan membuka opsi untuk menyurati kementerian serta lembaga tinggi negara demi mengusut tuntas keterlibatan oknum mafia tanah dalam kasus ini. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *