GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Gerakan Pemuda Nusantara (GenPATRA) melakukan audiensi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik, Kamis (16/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai kendala dalam pelaksanaan Program Sekolah Rakyat.
Sorotan utama organisasi tersebut tertuju pada persyaratan batas usia yang dinilai menjadi hambatan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan.
Menuntut Akses Pendidikan yang Inklusif
Ketua GenPATRA, Ali Candi, mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak aduan dari orang tua siswa yang merasa terdiskriminasi oleh aturan batasan usia. Padahal, menurutnya, pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Jika aturan usia menjadi penghalang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan melalui Program Sekolah Rakyat, kami mendesak agar regulasi tersebut dievaluasi,” tegas Ali Candi.
Ia menekankan bahwa Program Sekolah Rakyat seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengentasan kemiskinan dan perluasan akses belajar bagi anak-anak yang putus sekolah atau berasal dari keluarga prasejahtera.
Respons Positif Dinas Sosial Gresik
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, dr. Ummi Khoiroh, M.Kes., menyambut baik langkah audiensi yang dilakukan oleh GenPATRA. Pihaknya menegaskan komitmen Dinsos untuk transparan dan terbuka terhadap masukan masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, dr. Ummi menyatakan bahwa setiap kendala di lapangan akan menjadi bahan evaluasi serius. Karena kebijakan teknis terkait program ini berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat, Dinsos berjanji akan segera meneruskan aspirasi tersebut kepada Kementerian Sosial.
“Kami siap berkolaborasi dengan GenPATRA dalam mengawal hak-hak pendidikan warga. Semua temuan dan keluhan terkait syarat usia ini akan segera kami laporkan ke Kementerian Sosial agar dievaluasi. Harapannya, tidak ada anak yang kehilangan kesempatan untuk belajar karena kendala regulasi,” jelas dr. Ummi.
Harapan untuk Perbaikan Layanan
Pertemuan ini menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak untuk memastikan pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di Gresik berjalan lebih inklusif dan tepat sasaran.
Publik berharap evaluasi ini membuahkan hasil positif sehingga kebijakan pemerintah dapat lebih fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan pendidikan bagi kelompok rentan. Seluruh proses tindak lanjut kini menantikan keputusan dari instansi berwenang di tingkat pusat sebagai penentu kebijakan akhir.***





