Cekcok Utang Piutang Dua Wanita di Toba Berujung Penganiayaan dan Saling Lapor Polisi, Video Sempat Viral d Medsos

TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Perselisihan terkait utang piutang yang melibatkan dua wanita, Leristina Situmorang dan Maria Sitorus, berujung pada dugaan aksi penganiayaan. Insiden pertengkaran yang sempat viral di media sosial Facebook tersebut kini berbuntut panjang setelah kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polres Toba.

Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi pada 11 Agustus 2026 di Desa Pardinggaran, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Saat itu, Leristina yang sedang bekerja mengurut pasien didatangi oleh Maria yang hendak menagih tunggakan pinjaman.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/9/2026) malam, Leristina membeberkan kronologi pertengkaran tersebut. Ia mengaku telah meminta keringanan waktu pembayaran angsuran selama satu bulan. Namun, permintaan itu memicu emosi Maria.

“Saya minta kelonggaran satu bulan lagi untuk membayar angsuran. Di situlah dia marah, menampar, dan menjambak rambut saya,” tutur Leristina.

Atas kejadian tersebut, Leristina resmi melaporkan Maria ke Polres Toba dengan nomor Laporan Polisi LP/B/282/VIII/2026/SPKT POLRES TOBA.

Polres Toba Konfirmasi Laporan Saling Adu

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu melalui Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin Sukri Yanto, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan dari kedua belah pihak.

“Keduanya saling lapor. Dalam laporannya, masing-masing mengaku mengalami penganiayaan hingga menderita luka lecet dan memar. Hasil visum dari pihak Leristina sudah dilampirkan,” kata Khairudin di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

Bacaan Lainnya

Khairudin menjelaskan bahwa penanganan perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyelidikan difokuskan pada laporan Leristina terlebih dahulu sebelum memproses laporan dari Maria.

Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalan damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) apabila kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Jika unsur pidana terpenuhi, statusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini berujung restorative justice jika ada kesepakatan damai antara kedua pihak,” pungkasnya.

(S. Zebua/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *