SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Dalam upaya mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KP) Mentaya Polres Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi dan edukasi pencegahan di kawasan Pelabuhan Sampit, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut berfokus pada penyebarluasan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Petugas menyasar langsung masyarakat pesisir, pengunjung, hingga para pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di sekitar pelabuhan.
Selain menyampaikan imbauan secara lisan, personel Polsek KP Mentaya juga menempelkan pamflet maklumat di sejumlah titik strategis sebagai sarana edukasi visual demi menekan risiko terjadinya Karhutla.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP Mentaya IPDA Ahmad Zaenal, menegaskan pentingnya kesadaran kolektif untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya yang buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Selain menyampaikan larangan pembakaran hutan dan lahan, personel juga mengedukasi masyarakat mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengingatkan agar segera melaporkan apabila menemukan adanya Karhutla,” ujar IPDA Ahmad Zaenal.
Langkah preventif ini sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang 2026 yang digalakkan oleh Polda Kalteng. Melalui pendekatan humanis ini, diharapkan masyarakat maupun pekerja di kawasan Pelabuhan Sampit dapat semakin paham akan aturan hukum yang berlaku dan aktif berpartisipasi menjaga stabilitas lingkungan.




