Diduga Oknum Anggota DPRD Bekingi ” Jagal Sapi Ilegal ” Sekecamatan Kedamean

Gresik ,mata-peristuwa.id — Dugaan praktik jagal sapi ilegal di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kian memantik kemarahan publik.

Meski disebut belum mengantongi izin resmi, aktivitas pemotongan hewan di lokasi tersebut diduga tetap berjalan bebas tanpa tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait.

Jagal sapi yang berada di kawasan Jalan Dawar Blandong, area kebun Kecamatan Kedamean itu bahkan santer dikabarkan mendapat “bekingan” dari seorang oknum anggota DPRD Komisi 1 Kabupaten Gresik berinisial D.

Dugaan keterlibatan oknum dewan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kekuasaan?.

Situasi semakin memanas ketika sejumlah awak media melakukan peliputan dan upaya konfirmasi di lokasi pada Senin (11/05/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul ucapan bernada meremehkan terhadap media, bahkan karya jurnalistik yang telah dipublikasikan disebut sebagai jurnalis / wartawan “abal-abal”.

Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar penghinaan terhadap profesi wartawan, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Sikap anti kritik dan alergi terhadap kontrol sosial justru memperkuat dugaan adanya praktik yang berusaha ditutupi.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang semuanya legal dan bersih, kenapa takut dikonfirmasi wartawan?” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Keberadaan jagal ilegal itu juga menuai keresahan warga sekitar. Aktivitas pemotongan hewan tanpa pengawasan resmi dikhawatirkan menimbulkan dampak serius terhadap sanitasi lingkungan, pencemaran limbah, kesehatan masyarakat, hingga pelanggaran administrasi usaha.

Secara hukum, dugaan operasional jagal sapi tanpa izin dapat bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pemotongan hewan wajib memenuhi persyaratan teknis, kesehatan masyarakat veteriner, serta izin operasional resmi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pemotongan hewan yang tidak dikelola sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak boleh mendapat intimidasi maupun pelecehan.

Tak hanya itu, apabila benar ada pihak yang sengaja melindungi aktivitas ilegal atau melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum, maka hal tersebut dapat mencederai prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik, aparat penegak hukum, dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap legalitas jagal sapi tersebut.

Warga meminta penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola jagal sapi maupun oknum anggota DPRD berinisial D terkait dugaan yang berkembang di masyarakat. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi demi menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers.(W/Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *