GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik kembali menegaskan penerapan pembatasan kendaraan angkutan berat yang melintas di Jalan Raya dr. Wahidin Sudirohusodo menuju kawasan pusat Kota Gresik.
Anggota Dishub Kabupaten Gresik, Feri, menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan kategori yang telah ditetapkan tidak diperbolehkan melintas di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo menuju pusat kota. Kendaraan tersebut diarahkan menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan.
“Kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan tidak boleh melintas ke arah kota. Kami arahkan melalui Tol Manyar sesuai jalur yang telah ditentukan.
Untuk tujuan kawasan industri seperti KIG dan Petrokimia Gresik, kendaraan diarahkan melalui akses Tol Manyar, Jalan Oso Wilangun, maupun Jalan RE Martadinata,” ujar Feri saat melakukan pengaturan lalu lintas, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurutnya, pengalihan arus kendaraan berat ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat Kota Gresik, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga kelancaran mobilitas masyarakat pada jam-jam sibuk.
Dishub Kabupaten Gresik juga terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan barang agar mematuhi rambu-rambu serta jalur yang telah ditetapkan.
Petugas di lapangan memberikan arahan secara langsung kepada kendaraan yang melanggar agar kembali ke jalur yang sesuai.
Dengan penataan arus lalu lintas tersebut, diharapkan aktivitas transportasi logistik tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan perkotaan, sekaligus menciptakan kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Et)





