Proyek Revitalisasi SDN 1 Sukawangi Garut Senilai Rp322 Juta Disorot: Abaikan K3 Hingga Diduga Pakai Material Asal-asalan

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Pelaksanaan proyek Revitalisasi Sekolah Dasar di SDN 1 Sukawangi, Kampung Pasirjonge, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik. Proyek bernilai Rp322.976.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material bangunan yang tak sesuai spesifikasi.

Berdasarkan papan informasi proyek, pengerjaan rehabilitasi ini mencakup ruang kelas, ruang UKS, ruang administrasi, hingga toilet, dengan masa kerja 84 hari terhitung sejak Agustus 2026.

Namun, pantauan langsung di lapangan pada Rabu (23/9/2026) menunjukkan tidak adanya penerapam K3 yang memadai. Lokasi proyek tidak dilengkapi rambu keselamatan, pagar pengaman area kerja, maupun Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja. Atap bangunan yang terbuka serta material yang berserakan di selasar kelas dinilai membahayakan keselamatan pekerja maupun para siswa di sekolah tersebut.

Tak hanya masalah K3, kualitas bahan bangunan yang digunakan juga dipertanyakan. Sejumlah material kayu tampak tak memenuhi standar, begitu pula dengan kusen dan komponen lainnya yang dinilai menyimpang dari spesifikasi teknis kementerian. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merosotkan daya tahan serta kualitas akhir fisik bangunan.

Persoalan ini kian memprihatinkan lantaran peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga hanya formalitas administratif semata. P2SP disinyalir tidak difungsikan secara optimal dalam pengawasan dan pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) revitalisasi. Minimnya pengawasan dari konsultan proyek diduga menjadi celah lolosnya penggunaan material berkualitas rendah tersebut.

Sikap tegas disampaikan oleh Didin, warga Desa Sukawangi. Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, pengawas, hingga konsultan untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

“Dinas dan aparat penegak hukum harus turun tangan memeriksa pengerjaan ini. Dana APBN sebesar Rp322,9 juta ini harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi keselamatan anak-anak kita,” tegas Didin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SDN 1 Sukawangi maupun Ketua P2SP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *