Edarkan 20,6 Gram Sabu, Karyawan Swasta di Baamang Tengah Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

Sampit, Mata peristiwa.id – Peredaran sabu di kawasan Baamang Tengah berhasil diputus Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Seorang pria berinisial SR alias U, 35 tahun, karyawan swasta, diringkus saat membawa dan menyimpan 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram, pada hari Selasa Sore (12/05/2026).

Penangkapan terjadi di Jl. Cristopel Mihing Gg. Sungkai RT 008/RW 006, Kel. Baamang Tengah, Kec. Baamang, Kab. Kotim, berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah SR kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat SR melintas di depan rumahnya, polisi langsung menghentikan dan menggeledah. Dari penggeledahan badan ditemukan 1 unit HP Oppo dengan nomor 081347316141. Penggeledahan motor membuahkan hasil, 4 paket sabu dibalut tisu dan disimpan dalam kotak rokok Marlboro di dashboard.

Penggeledahan berlanjut ke rumahnya. Di dalam rak kosmetik kamar, polisi menemukan kotak hitam berisi 8 paket sabu lainnya. Total 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram berhasil diamankan dan SR mengakui seluruh barang bukti itu miliknya. Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain motor, HP, simcard, kotak hitam, kotak rokok, dan tisu pembungkus.

SR kini mendekam di sel tahanan Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H., M.H. menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kotim. “20,6 gram sabu ini bisa merusak puluhan generasi muda. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Satresnarkoba, kami mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menyelamatkan generasi Kotim dari bahaya narkotika. (Hms)

Redaktur : Ardianto/ kalteng

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *