BANDA ACEH, MATA-PERISTIWA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh melaporkan bahwa saat ini terdapat 340 imigran etnis Rohingya yang masih ditampung di sejumlah titik pengungsian di Provinsi Aceh. Para pengungsi tersebut tersebar di tiga wilayah kabupaten berbeda.
Sebaran Lokasi Pengungsian
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, merinci sebaran lokasi penampungan para pengungsi tersebut:
-
Seuneubok Rawang (Aceh Timur): 185 orang
-
Mina Raya, Padang Tiji (Pidie): 82 orang
-
Aceh Utara: 73 orang
“Status imigran etnis Rohingya tersebut adalah pengungsi dari luar negeri. Sebagai pengungsi, mereka berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless),” ujar Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Senin (22/6/2026).
Penanganan Sesuai Regulasi
Terkait teknis penanganan di lapangan, Imigrasi Aceh menjalankan fungsi pendataan dan pengawasan, sementara aspek pengamanan dilakukan oleh sinergi antara TNI dan Polri.
Tato menjelaskan bahwa penanganan kebutuhan dasar dan logistik para pengungsi berpedoman pada Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dalam pelaksanaannya, pemenuhan kebutuhan pengungsi disokong oleh pemerintah pusat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM.
Opsi Penempatan ke Negara Ketiga
Terkait masa depan para pengungsi, Tato menegaskan bahwa memulangkan mereka ke negara asal saat ini belum dimungkinkan karena adanya kendala pengakuan kewarganegaraan dari pemerintah Myanmar.
“Mereka dimungkinkan untuk difasilitasi oleh UNHCR guna ditempatkan ke negara ketiga yang bersedia menerima mereka sebagai pengungsi,” jelasnya.
Fenomena pendaratan imigran Rohingya di Aceh telah terjadi secara bergelombang sejak 2023 hingga 2025. Sepanjang kurun waktu tersebut, tercatat berbagai titik pendaratan mulai dari Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Selatan, hingga Kota Sabang. Pihak Imigrasi terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan pengungsi tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kemanusiaan.





