CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mulai mematangkan rencana strategis penataan empat kawasan perkotaan sebagai bagian dari akselerasi pembangunan wilayah jangka panjang. Langkah ini ditempuh guna mendorong pertumbuhan kawasan yang lebih terarah, terstruktur, dan berkelanjutan.
Empat kawasan yang menjadi prioritas fokus penataan ruang meliputi wilayah Cisaga, Cimaragas–Cidolog, Baregbeg–Cijeungjing, serta aglomerasi Sindangkasih–Cikoneng–Cihaurbeuti.
Melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemkab Ciamis berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi dan geografis masing-masing wilayah, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tata kelola lingkungan hidup.
Konsultasi Publik Tahap I Matangkan Materi Teknis dan Regulasi
Penguatan formulasi RDTR tersebut dibahas secara komprehensif melalui agenda Konsultasi Publik Tahap I (KP-1) yang mengkaji Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR.
Kegiatan krusial tersebut berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Ciamis pada Kamis (05/11/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah.
Melalui tahapan konsultasi publik ini, pemerintah daerah merumuskan draf regulasi yang nantinya akan menjadi pedoman hukum dan acuan teknis mengarahkan perkembangan tata kota. Dokumen RDTR ini diproyeksikan menjadi dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang agar lebih tertib, terintegrasi, dan ramah investasi.
Menjaga Keseimbangan Lingkungan dan Investasi
Penataan ruang di empat kawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada ekspansi kawasan perkotaan semata, melainkan juga memperhatikan secara ketat aspek kesesuaian pemanfaatan lahan, daya dukung lingkungan, serta keberlanjutan daya dukung alam.
Dengan perencanaan detail ini, Pemkab Ciamis optimistis dapat mencegah alih fungsi lahan yang tak terkendali sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi iklim investasi di Tatar Galuh Ciamis. (Red)




