GRESIK, mata-peristiwa.id – Proyek pavingisasi Jalan Poros Desa (JPD) di Desa Betiting, Kecamatan Cerme,kabupaten Gresik, Rabu 03/06/2026
Kabupaten Gresik, yang kini memasuki tahap akhir pengerjaan, menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga pekerjaan hampir selesai, tidak terlihat adanya papan informasi atau banner Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat, 
Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari warga maupun awak media terkait sumber anggaran, nilai proyek, serta pelaksana kegiatan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Betiting, Sekretaris Desa (Sekdes) Betiting, Jainadi, mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait proyek tersebut.
“Saya tidak tahu terkait itu, coba tanyakan ke Pak Kades saja soal anggaran dari mana dan kenapa tidak ada papan bannernya juga,” ujar Jainadi kepada awak media, Selasa (02/06/2026) pukul 12.41 WIB.
Ia juga menyinggung keberadaan pohon yang masih berada di tengah jalur pavingisasi.
”Terkait pohon yang hidup dan dibiarkan sekarang berada di dalam jalan paving itu akan dipotong,” tambahnya.
Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media kembali mendatangi lokasi proyek dan Kantor Desa Betiting pada hari berikutnya.
Namun, Kepala Desa maupun Sekdes tidak berada di tempat. Di kantor desa hanya terdapat Kaur Kesra dan beberapa perangkat desa lainnya, sehingga informasi terkait proyek tersebut belum dapat diperoleh secara lengkap.
Minimnya keterbukaan informasi mengenai proyek yang menggunakan fasilitas publik tersebut memunculkan dugaan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari dana negara maupun dana desa.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Betiting segera memberikan penjelasan resmi terkait sumber pendanaan, nilai anggaran, serta pelaksanaan proyek pavingisasi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Et/Redaksi








