Tegas! Kasatpol PP Gresik Larang ASN Ngopi di Jam Kerja, Pelanggar Siap Disanksi

Gresik, mata-peristiwa.id  – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berada di warung kopi di luar waktu istirahat kerja.

Kebijakan ini ditegakkan sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan kinerja pegawai di lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Gresik. AH Sinaga menekankan bahwa ASN diperbolehkan beraktivitas di luar kantor, termasuk ngopi, hanya pada jam istirahat yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

“Untuk para ASN di Kabupaten Gresik, silakan memanfaatkan waktu istirahat dengan baik. Namun di luar itu, tidak diperkenankan berada di warung kopi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak Satpol PP akan melakukan pengawasan langsung ke sejumlah warung kopi yang tersebar di wilayah Gresik. Jika ditemukan ASN yang melanggar, maka akan dilakukan pendataan dan pelaporan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Sanksinya akan kami sampaikan kepada OPD masing-masing. Jika diperlukan, akan kami laporkan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya penindakan, Satpol PP juga mengedepankan langkah pembinaan. ASN yang kedapatan melanggar akan diberikan surat pembinaan sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan ASN serta menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gresik.

Et/Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *