TOBA,MATA-PRRISTIWA.ID Seorang Siswa salah satu sekolah SMA di Ajibata ditangkap Polisi karena tersandung kasus narkotika jenis ganja. Siswa tersebut di kabarkan diamankan di sekolah pada Senin 24 Agustus 2026 sekira Pukul 11.30 Wib.
Informasi yang didapat, seorang siswa kedapatan membawa ganja saat di periksa oleh guru sekolah.
Awalnya, guru melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan barang bawaan siswa, termasuk handphone. Ketika pemeriksaan itu, di dalam tas pelajar tersebut ditemukan ganja.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, pada Kamis (27/8) membenarkan bahwa seorang siswa berinisial JAES (14), Pelajar/Mahasiswa warga Ajibata telah diamankan di Mapolres Toba
Iptu Tri Pranata Purba menjelaskan Pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 pukul 12.30 Wib, anggota Pol Sub Sektor Ajibata mendapatkan informasi dari guru sekolah. Lalu petugas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Ganja seberat 6,75 gram
Kemudian Anggota Pol Sub Sektor melakukan introgasi. Lalu pelaku mengaku 2 (dua) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang diterima dari pelaku berinisial RHG
Ia menyebutkan dari pengakuan siswa ini, ganja dibawa hanya ingin untuk di konsumsi sendiri. Keseharian siswi tersebut memang perokok.
“Untuk sementara pengakuannya, dia mau untuk di konsumsi sendiri,” ucap Iptu Tri Pranata Purba
Kepolisian tetap melakukan penyelidikan dari temuan tersebut. Kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan dijual ke teman teman sekolahnya, kata Iptu Tri Pranata Purba
Setelah mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku pengedar berinisial RHG (28), Karyawan, warga Jln Limbah Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba.
Pelaku berhasil diamankan di samping Kantor Lurah Ajibata Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba sekira pukul 13.00 Wib
Dari pelaku RHG, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi Ganja seberat 2,06 gram adalah miliknya sendiri disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.
Maksud dan tujuan pelaku adalah memiliki menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis Ganja tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Toba, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
“Mari kita jaga keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba, jika ada informasi atau mengetahui adanya peredaran narkoba segera sampaikan kepada Polres Toba. Mari kita bekerjasama didalam pemberantasan narkoba,” himbau Iptu Tri Pranata Purba.
(S, Zebua)




