Adhitia Yudistira: Anggaran Boleh Menyesuaikan, Kepentingan Masyarakat Tetap Utama

CIMAHI, MATA-PERSITIWA.ID – Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudistira menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi dengan agenda Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/8/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyesuaian anggaran daerah di tengah kondisi fiskal pada sisa tahun anggaran 2026.

Mewakili Pemerintah Kota Cimahi, Adhitia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas KUPA dan PPAS Perubahan secara serius, terbuka, dan konstruktif.

Menurutnya, perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi menjadi langkah untuk memastikan setiap rupiah uang publik tetap diarahkan bagi kebutuhan masyarakat serta program pembangunan yang menjadi prioritas.

“Berkurangnya volume belanja bukan berarti berkurangnya kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan, APBD Perubahan 2026 mencakup pendapatan daerah sekitar Rp1,429 triliun, belanja daerah Rp1,503 triliun, serta pembiayaan netto sebesar Rp74,368 miliar.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kota Cimahi juga melakukan peningkatan pendapatan sekitar Rp27 miliar serta penyesuaian belanja sekitar Rp104 miliar.

Ia menekankan, penyesuaian anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan belanja. Pemerintah tetap harus memastikan berbagai program dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.

Bacaan Lainnya

Salah satu contohnya adalah pelayanan kebersihan kota. Di tengah keterbatasan APBD, pelayanan tetap dijaga melalui optimalisasi ASN, perangkat daerah, penguatan kolaborasi, serta pemanfaatan sumber daya yang telah tersedia.

Gerakan Sapu Jagad juga akan tetap dijalankan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan Kota Cimahi tanpa selalu bergantung pada penambahan anggaran.

Selain pelayanan publik, sejumlah program pembangunan strategis tetap menjadi perhatian. Belanja PPM serta dukungan terhadap pembangunan Underpass Gatot Subroto dijaga agar program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat dapat terus berjalan.

Adhitia Yudistira menegaskan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari kemampuan pemerintah mengubah anggaran yang terbatas menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 selanjutnya menjadi pedoman Pemerintah Kota Cimahi dalam menyusun RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Sinergi antara Pemkot Cimahi dan DPRD diharapkan terus diperkuat agar keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk mengurangi pelayanan publik maupun menghentikan pembangunan di Kota Cimahi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *