Izin Usaha Dicabut Pemerintah, PT Toba Pulp Lestari (INRU) Lakukan PHK Karyawan

TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – PT Toba Pulp Lestari Tbk (IDX: INRU) resmi mengambil langkah penyesuaian operasional berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Kebijakan pahit ini diambil manajemen sebagai dampak langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang selama ini menjadi tulang punggung operasional perseroan.

Penghentian izin tersebut berimbas signifikan terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan oleh perseroan. Manajemen INRU mengakui bahwa kondisi tersebut tidak dapat dihindari sehingga berdampak langsung pada pengurangan tenaga kerja.

Implikasi Hukum dan Kinerja Keuangan Perseroan

Dari sisi hukum, manajemen INRU menyadari adanya potensi risiko munculnya gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) dari para karyawan yang terdampak PHK. Meski demikian, perseroan menegaskan bahwa langkah efisiensi ini tidak mengganggu kelangsungan usaha secara menyeluruh.

“Kebijakan efisiensi ini tidak memengaruhi kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha (going concern) perseroan secara keseluruhan,” tegas manajemen INRU dalam keterangannya.

Dua Faktor Utama Pencabutan Izin PBPH INRU

Langkah tegas pemerintah mencabut izin usaha INRU dilandasi oleh dua landasan hukum dan perundang-undangan utama:

  1. Keputusan Menteri Kehutanan RI:

    Perseroan menerima keputusan resmi penerimaan pencabutan izin pada Februari 2026, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026. Keputusan ini menyatakan seluruh izin PBPH milik INRU resmi tidak berlaku lagi.

  2. Gugatan Bencana Lingkungan Hidup:

    Bacaan Lainnya

    Pencabutan izin beriringan dengan gugatan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) atas dugaan keterlibatan perseroan dalam bencana lingkungan di wilayah Sumatra. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Medan sejak 19 Januari 2026 dengan Nomor Perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

Penegakan Hukum Sektor Lingkungan

Kasus yang menimpa INRU menjadi bagian dari penertiban skala besar yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah bersama Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas PKH) dalam konferensi pers pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap 28 perusahaan lainnya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan hidup serta menindak tegas korporasi yang dinilai memicu kerusakan ekosistem di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *