Pemekaran CDOB Garut Utara Bukan Sekadar Impian, Ahmad Bajuri: Bedah Strategis Berbasis Pendekatan Poleksosbudhankam

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Di bawah naungan pohon rindang di sudut Resto Rasa Safira, usai khusyuknya ibadah Jumat, sebuah percakapan mengalir deras. Ini bukan sekadar obrolan pemangku kebijakan biasa, melainkan sebuah refleksi mendalam atas aspirasi kewilayahan yang telah hidup dan berdenyut selama lebih dari dua dekade di tatar pasundan.

Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Garut Utara kini tidak boleh lagi hanya menjadi riuh suara di pinggir jalan. Gagasan besar ini memerlukan landasan ilmiah dan yuridis yang kokoh.

Di tempat inilah, duduk seorang tokoh yang meramu pengalaman panjang birokrasi, wawasan akademis, serta ketajaman pandangan strategis: H. M. Ahmad Bajuri, S.E., M.M.

Beliau adalah akademisi STIE Yasa Anggana sekaligus mantan Ketua DPRD Kabupaten Garut periode 2009–2014, sosok yang mengawal langsung pasang surut dinamika politik lokal ini dari hulu ke hilir.

Dengan nada tenang namun artikulatif, Ahmad Bajuri mematahkan anggapan pragmatis mengenai pemekaran wilayah melalui satu tesis kunci:

“Jangan pernah menjadikan pemekaran wilayah sebagai solusi instan atau buah dari keinginan politik sesaat. Setiap rencana pemekaran wajib dikaji secara menyeluruh, mendalam, dan objektif melalui pendekatan Poleksosbudhankam (Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan). Tanpa kajian itu, kita berisiko membangun rumah tanpa fondasi yang suatu saat pasti goyah lalu runtuh,” tegas Bajuri, Jumat (26/6/2026).

Anatomi 4 Pilar Utama Kesiapan Garut Utara

Ahmad Bajuri menguraikan satu per satu variabel strategis tersebut secara cermat, membedah kerumitan sosiologis yang selama ini jarang dipahami oleh publik secara luas:

1. Aksesibilitas Politik dan Pelayanan Publik

Kabupaten Garut membentang seluas lebih dari 3.000 kilometer persegi. Jarak geografis yang ekstrem dari ujung utara menuju pusat pemerintahan di Garut Kota memakan waktu hingga 3 jam perjalanan. Secara teori tata negara, ini menghambat kecepatan pelayanan publik dan efektivitas pengawasan birokrasi.

Bacaan Lainnya

2. Kemandirian Fiskal dan Ekonomi Daerah

Banyak daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia lahir dengan gegap gempita, namun beberapa tahun kemudian justru lumpuh akibat ketergantungan dana transfer pusat. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Garut Utara harus dihitung secara presisi dengan angka makroekonomi yang riil, bukan sekadar kalkulasi semangat di atas kertas.

3. Kohesi Sosial, Budaya, dan Koridor Hukum

Secara sosiokultural, pemekaran tidak boleh mengoyak jalinan adat dan kehidupan bermasyarakat yang telah mengakar ratusan tahun. Dari aspek hukum, penetapan batas wilayah baru harus clean and clear agar tidak memicu sengketa agraria atau batas wilayah di masa depan.

4. Geostrategi Pertahanan dan Keamanan

Setiap jengkal tanah yang dimekarkan adalah bagian integral dari kedaulatan NKRI. Penataan wilayah baru di Garut Utara harus memperkuat ketahanan nasional dan mempermudah koordinasi komando teritorial (TNI-Polri), bukan malah menciptakan celah kerawanan baru.

Moratorium Bukan Tembok Penghalang, Melainkan Ruang Pematangan

Di tengah derasnya desakan arus bawah, kebijakan moratorium pemekaran daerah dari Pemerintah Pusat sering kali dipandang sebagai tembok penghalang yang buntu. Namun, Ahmad Bajuri melihat regulasi tersebut dengan kacamata ketatanegaraan yang lebih bijak.

“Moratorium bukanlah instrumen untuk mengubur aspirasi masyarakat. Ini adalah waktu jeda (dormansi) yang diberikan oleh negara agar kita mematangkan segala persiapan. Rencana pemekaran ini butuh waktu untuk diperkaya dengan data empiris, diperdalam analisisnya, dan disempurnakan syarat administratifnya,” ulasnya filosofis.

Jika komponen CDOB Garut Utara mampu mengeksekusi kajian Poleksosbudhankam ini secara jujur, objektif, dan komprehensif, maka saat kran moratorium dibuka oleh pemerintah pusat, Garut Utara akan maju membawa cetak biru (blue print) ilmiah yang tidak terbantahkan.

Catatan Redaksi: Sebagai wujud keberimbangan jurnalistik (cover both sides), sejumlah pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa pembentukan DOB juga harus mengukur daya dukung lingkungan, ketersediaan aparatur sipil yang kompeten, serta proyeksi beban belanja pegawai agar tidak menggerogoti APBD daerah baru sejak hari pertama berdiri.

Pandangan dalam artikel ini merupakan analisis akademis strategis dari narasumber dan disajikan sebagai ruang edukasi publik serta bahan kajian bagi para pemangku kebijakan.

(Mata-Peristiwa.ID/Irwi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *