BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Di tengah pesatnya arus modernisasi ekonomi, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dituntut tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga melek terhadap aspek legalitas. Menjawab tantangan tersebut, Ikatan Profesional & Pensiunan Indonesia (IPPI) menggelar Webinar Nasional bertajuk “UMKM Tangguh di Era Digitalisasi: Potensi, Peluang, dan Upaya Preventif atas Permasalahan Hukum” pada Kamis (25/6/2026).
Agenda strategis yang bertujuan memperkuat fondasi bisnis sektor akar rumput ini didukung penuh oleh Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, seminar nasional ini dibuka secara GRATIS dan mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat umum serta para pelaku usaha lintas daerah.
Menghadirkan Pakar Ekonomi dan Praktisi Hukum
Untuk mengupas tuntas dinamika digitalisasi dan mitigasi risiko bisnis, IPPI menghadirkan para pakar dan praktisi yang kompeten di bidangnya sebagai narasumber, di antaranya:
-
Wahyu Ega Nugraha (Deputi Kepala Divisi Ekonomi dan Keuangan Daerah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara)
-
Suriadi Kusna Putra, S.H., M.H. (Praktisi Hukum & Advokat Senior)
-
Mohamad Muslih, S.H., M.M. (Pakar Manajemen yang bertindak sebagai Moderator)
“Akselerasi digital UMKM harus berjalan beriringan dengan pemahaman hukum yang kuat. Banyak pelaku usaha yang gagal naik kelas bukan karena produknya tidak laku, melainkan karena tersandung masalah legalitas, sengketa merek, atau kerja sama yang cacat hukum,” ujar tim penyelenggara IPPI dalam keterangannya.
Poin Inti Pembahasan (Insight Webinar)
Melalui ruang diskusi interaktif ini, para peserta disajikan materi komprehensif yang dikelompokkan ke dalam beberapa fokus utama:
-
Sektor Ekonomi & Permodalan: Membedah potensi besar UMKM digital sebagai tulang punggung ekonomi nasional, serta membuka akses permodalan yang aman guna mendongkrak strategi daya saing pasar.
-
Aspek Legalitas Formal: Panduan praktis pengurusan dokumen fundamental seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan operasional, hingga pemilihan bentuk badan usaha yang tepat.
-
Pencegahan Risiko Hukum: Upaya preventif perlindungan aset intelektual meliputi hak merek, rahasia dagang, penyusunan draf kontrak kerja sama, serta mitigasi sengketa dengan konsumen.
-
Solusi Operasional: Bedah kasus tantangan nyata yang kerap dihadapi UMKM dalam rantai pasok dan pemasaran digital, serta langkah mitigasi agar bisnis dapat tumbuh berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara IPPI dan Bank Indonesia Sumatera Utara ini, diharapkan para pelaku UMKM tanah air dapat mentransformasikan usahanya menjadi entitas bisnis yang tidak hanya cakap digital, tetapi juga kokoh secara hukum demi menyongsong iklim investasi global.
(Mata-Peristiwa.ID/Red)





