OLEH: Khafid Sirotudin
Pemerhati Pangan, Ketua LP-UMKM PWM Jawa Tengah
JATENG, MATA-PERISTIWA.ID – Dua hari pasca-Natal 2025, sebuah MPV Toyota dengan nopol cantik satu digit memasuki pelataran parkir sebuah kafe di kawasan Banjarsari, Surakarta. Malam itu, di Tomuan Coffee and Eatery, sebuah pertemuan strategis berlangsung. Hadir seorang petinggi ormas keagamaan Jawa Tengah bersama tiga pendampingnya: sang istri yang juga aktivis ormas pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan seorang rekan yang disebut-sebut sebagai ‘orang pusat’ dari sebuah kementerian.
Tujuan kedatangan mereka jelas: menawarkan kaveling lokasi SPPG. Tidak tanggung-tanggung, lima titik lokasi SPPG untuk wilayah DIY ditawarkan dengan harga fantastis, Rp 100 juta per titik.
Namun, pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan (no deal). Kawan kami, seorang pelaku UMKM yang diundang, dengan tegas menolak tawaran tersebut. Ia menilai harga yang dipatok terlalu mahal dan tidak masuk akal untuk sebuah program sosial.
Jual Beli Titik Lokasi bak Real Estate
Ironisnya, praktik lancung ini bukan kejadian pertama. Dua bulan sebelumnya, pada Jumat Pon, 3 Oktober 2025, Rapat Pembentukan Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kendal juga mengungkap fakta mengejutkan. Di ruang Ngesti Widhi kantor Pemkab Kendal, terkuak adanya broker atau makelar yang menawarkan titik lokasi SPPG dengan harga berkisar Rp 100–150 juta.
Fenomena ini sungguh miris. Dalam hati saya bergumam, bagaimana mungkin sebuah program mulia untuk gizi anak-anak diobral seperti kaveling real estate.
Kecurigaan saya semakin tebal saat melihat unggahan di media sosial milik istri seorang petinggi partai tingkat Jawa Tengah. Dengan latar musik kekinian, ia meluapkan kebahagiaan karena mendapat ‘cuan’ dari sepuluhan SPPG yang dikelolanya. Jika satu unit SPPG membutuhkan investasi Rp 1,5 hingga Rp 2 miliar, setidaknya dibutuhkan dana Rp 15 hingga Rp 20 miliar untuk membangun 10 SPPG. Sebuah nilai investasi yang sangat fantastis untuk seorang pengurus parpol daerah.
Tak hanya itu, praktik kongkalikong juga terjadi di level legislatif. Seorang kawan anggota DPRD di Jateng mengaku mengelola dua SPPG dengan modal pinjaman bank. Untuk memenuhi persyaratan, ia meminjam bendera sebuah yayasan yang sudah lama tidak aktif. Konsekuensinya, ia harus berbagi 25 persen keuntungan per porsi dari hak pengelola SPPG.
Puing-puing Puzzle yang Terhubung
Lebih dari 18 bulan sejak SPPG diluncurkan pada 6 Januari 2025, saya terus mencermati dinamika program MBG ini. Berbagai catatan miris terekam, mulai dari insiden mobil pengantar ransum yang menabrak siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, hingga informasi dugaan kepemilikan lebih dari 20 SPPG oleh anggota keluarga Kepala Daerah di Jawa Tengah.
Fakta-fakta di lapangan ini kian memperkuat kesimpulan saya bahwa program MBG telah menjadi bancakan para oportunis. Sangatlah wajar jika kemudian muncul berita penangkapan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua wakilnya oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi.
Empat peristiwa di atas—praktik makelar, keterlibatan petinggi parpol, pinjam bendera, dan dugaan nepotisme—bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ini adalah puzzle yang saling terhubung. Ternyata benar ada maladministrasi, malapraktik, dan makelar titik lokasi pada program MBG.
Jangan Sampai Gizi Anak Dipotong Investor Korupsi
Niat awal program Makan Bergizi Gratis sesungguhnya sangat mulia: mengisi perut dan memberikan nutrisi otak bagi anak-anak Indonesia demi mewujudkan Generasi Emas 2045. Ini juga merupakan realisasi janji kampanye yang tertuang dalam dokumen Asta Cita Kabinet Merah Putih.
Namun, sejarah mengajarkan bahwa setiap program pemerintah dengan diksi “gratis” atau “subsidi” selalu menimbulkan side effect negatif pada implementasi teknis di lapangan. Niat baik ini jangan sampai dilukai dari dalam.
Kita harus memastikan asupan gizi anak-anak kita tidak dipotong untuk mengisi kantong para investor SPPG dan kapitalis birokrat yang korup. Jika kebocoran terjadi dari hulu (BGN), maka ransum yang sampai ke anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui hanya tinggal remah-remahnya saja. Ini adalah kedunguan kolektif yang tidak boleh dibiarkan terjadi.
Sebagai orang tua yang memiliki anak dan cucu penerima manfaat MBG, saya mengusulkan beberapa langkah tegas kepada pemerintah:
-
Ubah Nama: Nama MBG diubah menjadi MBGE (Makanan Bergizi Generasi Emas) untuk menekankan pada visi jangka panjang.
-
Usut Tuntas Korupsi: Bongkar kasus dugaan korupsi mantan pimpinan BGN dan pejabat publik di semua level secara adil, imparsial, dan terbuka untuk publik.
-
Hentikan Sementara (Moratorium): Hentikan sementara pelaksanaan MBG dengan melakukan hold operasional SPPG yang tidak memenuhi persyaratan teknis managerial dan operasional. Cabut izin SPPG yang terbukti melakukan maladministrasi dan malapraktik.
-
Lanjutkan yang Baik: SPPG yang memiliki tata kelola managemen operasional yang baik (good governance) dan memenuhi semua aturan dapat dilanjutkan, dengan langkah monitoring dan pengawasan ketat.
-
Evaluasi Komprehensif: Pemerintah harus segera melakukan evaluasi program MBG secara tepat, cepat, komprehensif, dan integral.
Ibarat BGN/MBG/SPPG itu lumbung padi, sedangkan para pejabat korup, investor, dan makelar jahat itu adalah tikusnya. Maka langkah yang tepat untuk membasmi tikus bukan dengan cara membakar lumbungnya. Pemerintah harus mampu segera membasmi tikus-tikus yang bersarang di lumbung padi BGN, MBG, dan SPPG.***



