SERANG, MATA-PERISTIWA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan serta menyetujui 11 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Banten. Kendati demikian, angka ini menyusut drastis dari usulan awal yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, membeberkan bahwa Pemprov Banten awalnya mengusulkan lahan seluas lebih dari 1.000 hektare yang tersebar di 32 titik strategis. Namun, setelah melewati proses verifikasi dan penyaringan ketat di tingkat pusat, Kementerian ESDM hanya meloloskan 11 titik saja.
“Total luas lahan WPR yang disetujui kini menjadi sekitar 554 hektare. Rinciannya, seluas 528 hektare berada di Kabupaten Lebak dan 26 hektare berlokasi di Kabupaten Pandeglang,” urai Ari James Faraddy, Kamis (25/6/2026).
Status Lahan Dipastikan Clear and Clean
Dinas ESDM menegaskan bahwa seluruh lokasi yang masuk dalam 11 titik tersebut telah berstatus clear and clean secara hukum dan tata ruang. Wilayah-wilayah tersebut dipastikan bebas dari konflik tumpang tindih, baik dengan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan swasta maupun dengan kawasan konservasi hutan dan wilayah lindung.
Meskipun peta lokasi WPR telah diketok palu, masyarakat adat dan penambang lokal diminta untuk tidak melakukan aktivitas penambangan terlebih dahulu. Pasalnya, tata kelola operasional masih harus menunggu regulasi turunan.
Pemerintah daerah saat ini tengah menunggu Pedoman Teknis (Juknis) resmi dari Kementerian ESDM yang diperkirakan baru akan terbit pada akhir tahun 2026.
Begitu pedoman pusat tersebut turun, Pemprov Banten bergerak cepat menyiapkan dua langkah taktis:
-
Penyusunan Peraturan Daerah (Perda): Merancang payung hukum daerah yang mengatur mekanisme detail pelaksanaan tambang rakyat.
-
Formasi Badan Usaha: Membantu memfasilitasi pembentukan koperasi atau badan usaha lokal yang nantinya memegang legalitas resmi pengelolaan tambang.
BEMNUS Kritik Ketertutupan Informasi Blok Tambang
Di sisi lain, penetapan ini langsung memicu gelombang pertanyaan di tingkat akar rumput. Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Banten, Qolbi, mengungkapkan bahwa masyarakat di wilayah Banten Selatan saat ini masih meraba-raba mengenai kepastian koordinat blok WPR tersebut.
Qolbi menilai terjadi ketimpangan informasi yang membingungkan masyarakat di lapangan.
“Ada kejanggalan di mana sejumlah warga di bawah sudah diminta mengurus legalitas pembentukan koperasi tambang, padahal mereka sendiri belum tahu di mana posisi pasti lahan tambang yang nantinya boleh mereka kelola,” kritik Qolbi.
Merespons sengkarut informasi ini, BEMNUS Banten mendesak Pemprov dan Dinas ESDM untuk lebih transparan dan masif dalam menyosialisasikan tahapan pelaksanaan tambang rakyat. Langkah ini krusial agar tidak memicu konflik horizontal maupun kebingungan berkepanjangan di tengah masyarakat lingkar tambang.
(Mata-Peristiwa.ID/Red)





